Kantor Notaris PPAT merupakan kantor pelayanan jasa publik. Pembuatan dokumen, legalisasi, legalisir, waarmerkt dokumen. Pengurusan Kenotarisan (pendirian dan perubahan CV, PT, yayasan dll) dan Ke PPAT an (peralihan hak, hibah, turun waris dll).
Kirim lamaran melalui EMAIL.